Pengesahan Peraturan Perusahaan

1. Fotocopy WLKP yang masih berlaku.
2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan.
3. Fotocopy sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan/atau bukti pembayaran iuran terakhir.
4. Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan.
5. Surat pernyataan bahwa PP sudah dimintakan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja, SP/SB.
6. Surat pernyataan bahwa di Perusahaan belum terbentuk SP/SB.
7. Surat pernyataan sudah / belum memiliki struktur upah dan skala upah dan sudah dilaksanakan.
8. Struktur upah dan skala upah asli untuk ditunjuk ke pegawai / petugas pengoreksi PP.
9. Draft PP sebanyak 3 eksemplar yang sudah di paraf oleh pimpinan Perusahaan.

Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

1. Fotocopy WLKP yang masih berlaku.
2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan.
3. Fotocopy sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta Bukti Pembayaran iuran Kepesertaan terakhir.
4. Permohonan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
5. Surat Pernyataan sudah / belum memiliki strutur skala upah dan sudah dilaksanakan di Perusahaan.
6. Struktur dan skala upah asli untuk diperlihatkan ke pegawai / petugas pengoreksi PKB.
7. Draft PKB sebanyak 3 eksemplar yang sudah diparaf oleh pimpinan dan ketua SP /SB.

Pendaftaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

1. Surat permohonan pencatatan PKWT.
2. Daftar nama pekerja / buruh yang di PKWT.
3. Asli PKWT yang sudah ditandatangani oleh para pihak (pengusaha dan pekerja).
4. Fotocopy WLKP yang masih berlaku.
5. Fotocopy akta pendirian Perusahaan.

Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

1. Surat Permohonan Pencatatan SP/SB.
2. Fotocopy AD/ART Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
3. Daftar Nama Anggota Pembentuk SP/SB.
4. Daftar Nama Susunan Pengurus SP/SB.
5. Berita Acara Pembentukan SP/SB.

Pendaftaran Lembaga Kerja Sama Bipartit

1. Permohonan pencatatan LKS Bipartit.
2. Daftar nama susunan pengurus LKS Bipartit.
3. Berita acara pembentukan LKS Bipartit.
4. Fotocopy WLKP yang masih berlaku.

Pencatatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

1. Permohonan pencatatan Penyelesaian Perseslisihan Hubungan Industrial.
2. Surat permohonan permintaan perundingan Bipartit.
3. Daftar hadir perundingan bipartit.
4. Risalah perundingan bipartit.

Pelaporan Pemutusan Hubungan Kerja

1. Permohonan pelaporan PHK.
2. Surat pemberitahuan PHK dari pengusaha ke pekerja / buruh.
3. Surat tanggapan atas pemberitahuan dari pengusaha oleh pekerja / buruh.
4. Perjanjian bersama Bipartit (jika terjadi kesepakatan / jika pekerja / buruh tidak menolak PHK).