1. Fotocopy WLKP yang masih berlaku.
2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan.
3. Fotocopy sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan/atau bukti pembayaran iuran terakhir.
4. Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan.
5. Surat pernyataan bahwa PP sudah dimintakan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja, SP/SB.
6. Surat pernyataan bahwa di Perusahaan belum terbentuk SP/SB.
7. Surat pernyataan sudah / belum memiliki struktur upah dan skala upah dan sudah dilaksanakan.
8. Struktur upah dan skala upah asli untuk ditunjuk ke pegawai / petugas pengoreksi PP.
9. Draft PP sebanyak 3 eksemplar yang sudah di paraf oleh pimpinan Perusahaan.